Categories
General

Beragam Sanksi Pajak Lengkap dengan Penyebabnya

Beragam Sanksi Pajak Lengkap dengan Penyebabnya

Bagi wajib pajak yang tidak lancar dalam melakukan pajak bukan berarti jauh dan tidak mendapatkan hukuman atau sanksi dari pemerintah. Sesuai dengan undang udnang no 36 5h 2008 yang membahas tentang pajak penghasilan. Dalam ayat ini berisi keterangan jika wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran dengan baik dan berkemungkinan melanggar pajak bisa mendapatkan sanksi dengan beragam sanksi yang berbeda Jasa Pemeriksaan Pajak. Sanksi-sanksi ini pastinya juga memiliki criteria yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Setiap wajib pajak yang  melanggar kentetuan akan diberikan sanksi mulai dari sanksi administrative hingga denda dengan sejumlah uang tertentu.

Sanski Karena Terlambat / Tidak Menyampaikan SPT

Untuk sanksi yang akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak taat untuk setor ataupun menyampaikan SPT ada dua jenis hukuman yang bisa didapatkan. Sanksi pertama bisa dienakan sanksi administrasi. Untuk jenis sanksi yang satu ini diberikan oleh para pengguna yang telat atau tidak menyampaikan SPT hanya dengan jangka waktu tertentu. Selain itu sanksi yang satu ini juga diberlakukan hanya untuk pengguna yang sekiranya tidak merugikan bagi negara. Untuk sanksi adminiastrasi sendiri juga terbagi kebeberapa jenis sanksi yang tentunya disesuaikan dengan criteria dari syarat wajib pajak yang anda miliki. Untuk biaya administrasi sebagai sanksi dari terlambatnya dan juga tidak menyampaikan SPT tepat waktu adalah adanya denda sebesar 500juta untuk keterembatan dan untuk tidk memberitahukan SPT bisa mencapai denda hingga 100juta rupiah.

Pada dasarnya untuk penyampaian SPT sendiri sudah diatur dengan jelas pada pasal 7 UU KUP. Dalam peraturan ini juga sudah diejlaskan tentang bagaiana cara menyampaikan SPT dan juga batas waktu untuk pembayaran SPT. Jika wajib pajak melampui dari batas waktu yang sudah ditentukan maka sudah pasti wajib pajak akan mendapatn surat teguran. Jika sudah masuk dalam situasi seperti ini mau tidak mau wajib pajak akan mendapatkan tambahan biaya berupa biaya sanksi administrasi dengan rincian ulai dari kenaikan sebesar 50% untuk PPh dan 100% untuk PPn dan PPnBm.

Sanksi Terlambat atau Tidak Menyetor Pajak

JIka tidak menyetorkan SPT saja bisa mendapatkan sanksi begitu pula dengan terlambat atau tidak menyetorkan pajak. Sedikit berbeda dengan SPT, untuk sanksi yang bisa diterma oleh wajib pajak yang terlambat dan tidak menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan bisa mendapatkan hukuman mulai dari sanksi administrasi dan bahkan hingga hukuman pidana sekalipun. Hukuman administrasi akand iberikan ketika wajib pajak lupa dan tidak menyetor pajak dan kemudian membayar meskipun sudah lewat dari tanggal jatuh tempo. Biaya administrasi sebanyak 2% per bulannya akan anda dapatkn. Sedangkan untuk sanksi pidana akan diberikan jika wajib pajak secara sengaja tidak menyetorkan pajak yangs udah dipungut.